Badan PenjaminMutu

Badan Penjamin Mutu (BPM) AKPER Alkautsar Temanggung bertugas mengembangkan dan mengawasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). mutu. 

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Melalui penerapan siklus PPEPP

BPM memastikan bahwa setiap kegiatan akademik maupun non-akademik—termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—berjalan sesuai standar nasional pendidikan tinggi serta visi-misi institusi.

Penetapan

Menetapkan standar mutu yang harus dipenuhi, termasuk tujuan, indikator, dan kriteria keberhasilan.

Pengendalian

Mengambil tindakan korektif bila terdapat ketidaksesuaian agar proses kembali sesuai standar.

Pelaksanaan

Menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan dalam seluruh kegiatan akademik dan non-akademik.

Evaluasi

Menilai tingkat ketercapaian standar mutu melalui monitoring, monev, atau audit internal.

Peningkatan

Melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian untuk meningkatkan mutu secara terus-menerus.

Ruang Lingkup Penjaminan Mutu

BPM melaksanakan penjaminan mutu pada:

Mutu Akademik

(pembelajaran, kurikulum, penelitian, pengabdian masyarakat).

 

 

Mutu Non-akademik

(layanan administrasi, sarana prasarana, kerja sama, tata kelola).

 

 

Pengembangan dokumen SPMI

(kebijakan, manual, standar, dan formulir).

 

 

 

Audit Mutu Internal (AMI) secara rutin.

Evaluasi dan pengendalian mutu tahunan.